Pengurusan Paspor & Visa di Travel Agent - Yudiot

Pengurusan Paspor & Visa di Travel Agent

Traveling ke luar negeri tidak cukup hanya bermodal biaya atau catatan rencana perjalanan. Dua hal pertama yang kamu butuhkan untuk bisa masuk ke negeri asing adalah paspor dan visa. Tanpa dua hal ini, kamu tak akan bisa traveling ke luar negeri meskipun persiapan lainnya sudah matang.
Apa sih paspor dan visa? Bagaimana sih cara mengajukannya? Sebelumnya saya akan membahas sedikit mengenai paspor dan visa.
PASPOR
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Paspor
VISA
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu.
Visa

Saya akan sharing mengenai hasil observasi saya di salah satu travel yang berlokasi di Jl. Sultan Hasanuddin 24E, Kota Makassar yaitu, Dewi Wisata Tour and Travel
Dewi Wisata Tour and Travel
Sayangnya di travel ini tidak menyediakan layanan untuk membuat paspor, tapi saya akan tetap berbagi sedikit informasi tentang syarat-syarat untuk membuat paspor. Berikut ini adalah rincian dokumen untuk syarat membuat paspor:
  1. e-KTP asli beserta fotokopinya.
  2. Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
  3. Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya. Untuk dokumen ini, Anda hanya perlu memilih salah satunya saja, misalnya hanya akta kelahiran. Namun, pastikan pada dokumen tersebut terdapat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua.
  4. Siapkan materai 6000.
Khusus bagi Anda yang sudah pernah membuat paspor dan berencana membuat paspor untuk anak, jangan lupa juga untuk membawa paspor asli Anda beserta surat/buku nikah. Pembuatan paspor wajib menggunakan e-KTP asli.
Jika e-KTP Anda sudah diurus namun belum juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka Anda perlu membawa surat keterangan atau rekomendasi dari disdukcapil.
Selanjutnya yaitu untuk pengurusan visa, di travel ini saya mengambil contoh visa jepang, dan berikut adalah persyaratannya:
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan visa Jepang

Demikianlah sedikit penjelasan tentang pengurusan paspor dan visa, semoga bermanfaat bagi teman-teman;)

Pengurusan Paspor & Visa di Travel Agent Pengurusan Paspor & Visa di Travel Agent Reviewed by You Diot on Februari 04, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD