Pengurusan Paspor & Visa di Travel Agent
Traveling ke luar negeri tidak cukup hanya
bermodal biaya atau catatan rencana perjalanan. Dua hal pertama yang kamu
butuhkan untuk bisa masuk ke negeri asing adalah paspor dan visa. Tanpa dua hal
ini, kamu tak akan bisa traveling ke
luar negeri meskipun persiapan lainnya sudah matang.
Apa sih paspor dan visa? Bagaimana sih cara mengajukannya? Sebelumnya saya akan membahas sedikit mengenai paspor dan visa.
Apa sih paspor dan visa? Bagaimana sih cara mengajukannya? Sebelumnya saya akan membahas sedikit mengenai paspor dan visa.
PASPOR
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa
informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah paspor
mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor
itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang
berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
![]() |
| Paspor |
VISA
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara
jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa
berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan
dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu.
![]() |
| Visa |
Saya akan sharing mengenai hasil observasi saya di salah satu travel yang berlokasi di Jl. Sultan Hasanuddin 24E, Kota Makassar yaitu, Dewi Wisata Tour and Travel
![]() |
| Dewi Wisata Tour and Travel |
Sayangnya di travel ini tidak menyediakan layanan untuk membuat paspor, tapi saya akan tetap berbagi sedikit informasi tentang syarat-syarat untuk membuat paspor. Berikut ini adalah rincian dokumen untuk syarat membuat paspor:
- e-KTP asli beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya. Untuk dokumen ini, Anda hanya perlu memilih salah satunya saja, misalnya hanya akta kelahiran. Namun, pastikan pada dokumen tersebut terdapat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua.
- Siapkan materai 6000.
Khusus bagi Anda yang sudah pernah membuat paspor dan berencana membuat paspor untuk anak, jangan lupa juga untuk membawa paspor asli Anda beserta surat/buku nikah. Pembuatan paspor wajib menggunakan e-KTP asli.
Jika e-KTP Anda sudah diurus namun belum juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka Anda perlu membawa surat keterangan atau rekomendasi dari disdukcapil.
Selanjutnya yaitu untuk pengurusan visa, di travel ini saya mengambil contoh visa jepang, dan berikut adalah persyaratannya:
![]() |
| Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan visa Jepang |
Demikianlah sedikit penjelasan tentang pengurusan paspor dan visa, semoga bermanfaat bagi teman-teman;)
Pengurusan Paspor & Visa di Travel Agent
Reviewed by You Diot
on
Februari 04, 2020
Rating:
Reviewed by You Diot
on
Februari 04, 2020
Rating:






Post a Comment