Sekilas Tentang Bea Cukai - Yudiot

Sekilas Tentang Bea Cukai

Hai, kali ini kita akan membahas sekilas tentang bea cukai

Peraturan Bea Cukai yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan Indonesia nomor 89/PMK.04/2007, tentang batasan nilai pabean yang diberikan atas barang impor yang dibawa penumpang per perjalanan ialah batasan barang pribadi penumpang tiba bersamaan penumpang nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 per orang atau FOD USD 1,000.00 per keluarga untuk setiap perjalanan. Juga untuk 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman yang mengandung etil alkohol. Juga ada batasan hari untuk barang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan ialah paling lambat 60 hari untuk yang menggunakan sarana pengangkut laut dan 15 hari paling lama untuk sarana pengangkut udara.


Yang dimaksud dengan Cukai disini ialah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan di UU.


Adapun tujuan dari cukai diantaranya ialah :
a. Melindungi masyarakat dari sejumlah barang berbahaya
b. Melindungi industri tertentu dari persaingan tidak sehat
c. Memberantas penyelundupan tertentu
d. Menjalankan tugas titipan instansi lain yang berhubungan dengan lalu lintas barang melebihi batas negara
e. Memungut bea masuk serta pajak impor untuk penerimaan keuangan negara


Adapun fungsi cukai antara lain :
a. Perumusan kebijakan dalam berbagai bidang. Khususnya bidang pelayanan dan pengawasan, penegakan hukum, serta optimalisasi penerimaan negara dalam bidang kepaeanan serta cukai
b. Melaksanakan kebijakan dalam bidang sebagaimana disebutkan di atas
c. Menyusun standar norma, kriteria, dan prosedur sesuai bidang di atas
d. Memberikan bimbingan teknis serta supervisi dalam bidang di atas
e. Melaksanakan evaluasi, pemantauan serta pelaporan pada bidang di atas
f. Melaksanakan administrasi dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai, dan
g. Melaksanakan sejumlah fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan



Bea Cukai berkaitan dengan paspor, karena saat kita bepergian ke luar negeri jelas kita membutuhkan paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwewenang dari suatu negara yang memuat isentitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto, tanda tngan, TTL, informasi kebangsaan dan kadang – kadang juga beberapa informasi lain mengenai indentifikasi visual. Saat ini beberapa negara mengeluarkan E-paspor atau elektroni paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor konvensial saat ini dimana pada paspor tersebut ditanamkam sebah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometriknya. Adapun jenis – jenis paspor, diantaranya ialah Paspor Biasa yang dipakai untuk perjalanan reguler, biasanya berwarna hijau. Kemudian ada Paspor Diplomatik yang dipakai untuknkepentingan diplomatik dan berwarna hitam. Lalu ada Paspor Dinas untuk misi diplomatik seperti kedutaan dan pegawai negeri yang sedang melaksanakan tugas, paspor ini berwarna biru. Lalu ada Paspor Haji yang berwarna coklat. Dan Paspor Kelompok untuk kelompok perjalana anak liburan sekolah.


Ketentuan barang kena cukai dan tidak kena cukai beserta tarifnya ialah barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarik paling tinggi :

Untuk yang dibuat di Indonesia ada 27,5% dari harga dasar apabila harga dasarnya adalah harga pabrik, dan 57% dari harga dasar bila harga dasarnya adalah harga jual eceran
Untuk yang diimpor ada 27,5% dari harga dasar apabila harga dasarnya adalah nilai pabean ditambah bea masuk, dan 57% dari harga dasar bila harga dasarnya adalah harga jual eceran


Untuk barang kena cukai lainnya dikenakan cukai berdasarkan tarif paling tinggi :

Untuk yang dibuat di Indonesia ada 1.150% dari harga dasar apabila harga dasarnya adalah harga pabrik, dan 80% dari harga dasar bila harga dasarnya adalah harga jual eceran
Untuk yang diimpor ada 1.150% dari harga dasar apabila harga dasarnya adalah nilai pabean ditambah bea masuk, dan 80% dari harga dasar bila harga dasarnya adalah harga jual eceran.






Visa dibagi menjadi 12 jenis diantaranya adalah :
1. Visa Relative Permits, ialah visa kunjungan sementara yang dibuat untuk mengunjungi keluarga yang ada di luar negeri
2. Tourist Visa, ialah visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata/ berlibur di suatu negara
3. Business Visa, ialah visa yang bertujuan untuk tujuan bisnis
4. Visa Kerja / Work Visa, visa yang digunakan oleh karyawan di perusahaan luar negeri
5. Visa Transit, berfungsi untuk melakukan transit di suatu negara sebelum menuju negara tujuan
6. Visa Belajar / Study Permits, berfungsi untuk izin belajar di sekolah / universitas luar negeri
7. Visa Pertukaran Pelajar / Exchange Permits, digunakan untuk pertukaran pelajar
8. Visa on Arrival, visa yang dibuat dadakan / saat itu juga
9. Visa Diplomatik, untuk orang diplomat yang bekerja dalam jangka waktu tertentu di suatu instansi perwakilan negara
10. Exit Visa, berfungsi untuk seseorang warga negara asing yang harus keluar dari suatu negara yang habis ditahan / dipenjara
11. Corporate Permits, untuk orang yang bekerja di badan internasional
12. Visa khusus bisnis / Business Permits, hampir sama dengan visa bisnis, namun visa ini sifatnya bukan untuk kunjungan sementara namun untuk waktu yang lama


Selain itu ada juga Barang Kiriman dan Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut. Barang kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Sedangkan barang awak sarana pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat perkerjaannya

Yang terakhir ada alur dari pemeriksaan dan pengeluaran barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas. Jadi berikut adalah jalur dan hal - hal yang ada di luar tersebut, antara lain :
· CD (Custom Declaration) : barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut maupun barang yang terdaftar sebagai lost and found
· PLBK : digunakan untuk barang dagang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
· Jalur hijau : tidak periksa fisik pejabat bea cukai
· Jalur merah : periksa fisik

Sekian, Terimakasih:)
Sekilas Tentang Bea Cukai Sekilas Tentang Bea Cukai Reviewed by You Diot on April 02, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD